Senin, 06 Maret 2017

PKN_PLUS MINUS SISTEM KONSTITUSI PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER





PLUS MINUS SISTEM KONSTITUSI PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr. Nur Hasan, M.Si

logo uin.jpg
Oleh:
Viki Vuadiyah                        (1403026066)
Anisa Nur Fadhilah                 (1403026068)
Aizzatin Habibah                    (1403026069)
Fita Wahyu Rosyidah             (1403026070)
Ulwiyatun Linahtadiya           (1403026074)

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
            Negara merupakan sebuah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah tertentu melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan oleh sebuah pemerintahan untuk maksud tersebut diberi wewenang untuk memaksa agar dapat mengendalikan persoalan-persoalan bersama.
                 Secara umum tujuan adanya sebuah Negara adalah untuk memperluas kekuasaan semata, menyelenggarakan ketertiban umum, dan mencapai kesejahteraan umum. Adapun dalam konteks Negara kita Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “ untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Untuk menjalankan sebuah pemerintahan berdasarkan dengan tujuan ideal terbentuknya sebuah Negara, maka setiap Negara memiliki sebuah aturan sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara yang biasa disebut dengan istilah konstitusi.
                 Setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem perlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama, yaitu “ demokrasi “.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain seperti monarki,tirani,aristokrasi dan lain-lain.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Ada banyak sistem pemerintahan yang di anut oleh negara-negara di dunia antara lain yaitu presidensial,parlementer dan referendum. Sitem pemerintahan negara-negara di dunia berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial-budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan?
b.      Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer?
c.       Apa sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Indonesia?

C.    Tujuan
a.       Untuk mengetahui sistem pemerintahan.
b.      Untuk mengetahui sistem pemerintahan presidensial dan parlementer.
c.       Untuk mengetahui sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara Indonesia.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Pemerintahan
                 Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabunga dua kata yaitu Sistem dan Pemerintahan

1.      Sistem
           Dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan, setiap Negara harus mempunyai sistem pemerintahan yang terorganisasi dengan baik. Hal ini bertujuan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar karena dijalankan oleh sebuah sistem yang terpola dan teratur. Pemerintahan yang berdaulat juga merupakan salah satu unsure terbentuknya sebuah Negara bahkan merupakan salah satu unsure yang mutlak ada.
           Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan jaringan atau cara[1]. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem berarti sebuah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas.[2]
           Menurut Rusadi Kantaprawira sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen, atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait mengait dan fungsional.[3]
           Dengan demikian arti kata sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan antara satu dengan yang lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujuan, apabila salah satu dari bagian atau komponen tersebut berfungsi melebihi atau kurang dari kapasitasnya, maka akan mempengaruhi keseluruhan.
2.      Pemerintahan
           Dalam ilmu tata Negara, pemerintah merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi Negara. Jadi, pengertian pemerintah berbeda dengan pengertian pemerintahan.
           Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah dalam bahasa Inggris disebut Government yang artinya lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara dengan rakyatnya. Adapun pemerintahan dalam bahasa Inggris disebut Governing yang artinya hal, cara, hasil kerja memerintah atau mengatur Negara dengan rakyatnya. Pemerintah mempunyai kedaulatan untuk mengatur Negara, baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan pemerintah bersifat tunggal, utuh, asli dan permanen.
          
Menurut Utrecht pemerintahan mempunyai arti sebagai berikut
a.       Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif.
b.      Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu Negara, misalnya raja, presiden atau yang dipertuan agung (Malaysia).
c.       Pemerintahan dalam arti kepala Negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.[4]

3.      Sistem pemerintahan
               Dengan demikian, jika pengertian sistem dikaitkan dengan pengertian pemerintahan, maka yang dimaksud dengan pengertian sistem pemerintahan Negara adalah       suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ tersebut untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dikehendaki. Jadi, sistem pemerintahan Negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga Negara, hubungan antar lembaga Negara, dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan Negara yang bersangkutan.
                       Dalam suatu Negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala Negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri atau kabinet. Kabinet dapat berbentuk kabinet presidensial dan kabinet ministrial.

a.       Kabinet Presidensial
         Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR melainkan kepada presiden. Contoh Negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia

b.      Kabinet Ministrial
     Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintahan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR. Contoh Negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah Negara-negara di Eropa Barat.

Apabila dilihat dari cara pembentukannya, kabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
b.      Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen atau DPR.
B.     Sistem Pemerintah Presidensial dan Parlementer
Sistem pemerintahan Negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1.      Sistem Pemerintahan Presidensial.
2.      Sistem Pemerintahan Parlementer.
                 Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.[5]
1.      Sistem Pemerintahan Presidensial
                       Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan yang menerapkan pemisahan kekuasaan  yang dicetuskan oleh Montesquieu, yaitu trias politika. Jadi, dalam sistem pemerintahan presidensial ada pemisahan kekuasaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, serta satu sama lain saling menguji dan mengadakan perimbangan (checks and balances). Dalam Negara yang menerapkan sistem pemerintahan ini, presiden mempunyai kekuasaan yang besar sebagai kepala badan eksekutif.[6]

a.      Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
1)      Kedudukan Presiden di samping sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Eksekutif (pemerintahan).
2)      Presiden dan parlemen diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh Rakyat melalui Pemilihan Umum atau badan perwakilan rakyat.
3)      Karena Presiden dan Parlemen dipilih langsung oleh Rakyat melalui pemilihan umum, maka kedudukan antara kedua lembaga ini tidak bisa saling mempengaruhi(menjatuhkan).
4)      Kendati Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen di tengah-tengah masa jabatannya berlangsung, namun jika Presiden melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka presiden dapat dijatuhi Impeachment (Pengadilan DPR).
5)      Presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
6)      Dalam rangka menyusun Kabinet (Menteri), Presiden wajib minta persetujuan Parlemen. Di sini Presiden hanya menyampaikan nominasi anggota kabinet, sedangkan parlemen memberi persetujuan personil yang telah diajukan oleh Presiden.
7)      Menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden.[7]
    
b.      Kelebihan Sistem pemerintahan Presidensial
1)      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2)      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3)      Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4)      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

c.       Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
1)      Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2)      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3)      Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.[8]

                      Ranney berpendapat mengenai prinsip pemerintahan presidensial bahwa Negara yang menganut sistem ini secara formal dipisahkan melalui dua macam sarana, yaitu:
1)      Pemisahan Jabatan ( Larangan Rangkap Jabatan)
    Dalam sistem pemerintahan presidensial. Tidak diperbolehkan adanya rangkap jabatan. Dengan kata lain, seseorang yang sudah menjabat di satu cabang kekuasaan tidak boleh menduduki jabatan di cabang kekuasaan yang lain.contoh: anggota parlemen tidak boleh merangkap sebagai menteri, begitu pun sebaliknya.
2)      Control dan Keseimbangan (Checks and Balances)
    Masing-masing cabang kekuasaan mempunyai kekuasaan untuk mengontrol kekuasaan yang lain. Tujuannya adalah untuk mencegah kemungkinan adanya satu kekuasaan yang berkuasa melebihi batas-batasnya. Contohnya di Amerika Serika, Kongres diberi kekuasaan untuk mengontrol presiden dengan menolak rancangan undang-undang yang diajukan presiden, menahan persetujuan terhadap badan eksekutif dan administratif, dan lain-lain. Presiden diberi kekuasaan untuk mengontrol kongres dengan hak veto atas undang-undang yang telah disetujui kongres dan mengontrol Mahkamah Agung dengan mengajukan calon Mahkamah Agung, sedangkan Mahkamah Agung mengontrol kongres dan presiden melalui kekuasaannya untuk melakukan judicial review.[9]
    Sistem pemerintahan presidensial dikembangkan di berbagai Negara, antara lain di Amerika Serikat, Arab, Mesir, Indonesia dan sebagainya.

2.      Sistem Pemerintahan Parlementer
           Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa peninggalan sistem Monarkhi. Dikatakan demikian karena kepala Negara mempunyai kedudukan yang tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada Menteri (Perdana Menteri). [10]

a.      Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
1)      Kepala Negara bisa Raja/Ratu/Presiden. Namun, tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
2)      Kepala Negara hanya sebagai simbol Negara karena yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
3)      Parlemen mempunyai kekuasaan sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Anggota parlemen dipilih oleh  rakyat.
4)      Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada legislatif. Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri, maka kabinet harus mengembalikan mandat kepada kepala Negara.
5)      Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
6)      Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan kepercayaan dari parlemen.
7)      Kepala Negara bisa menjatuhkan parlemen. Selanjutnya kabinet harus membentuk parlemen baru melalui pemilu.[11]

b.      Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1)      Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2)      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3)      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
c.       Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
1)      Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2)      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3)      Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4)      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.[12]
                                         Ranney mengungkapkan beberapa prinsip sistem pemerintahan        parlementer,yaitu:
1)      Rangkap Jabatan
    Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer mempunyai ketentuan bahwa pejabat yang menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlemen. Sehingga kabinet dan para menteri merupakan komisi parlemen yang didudukkan di lembaga eksekutif. Prinsip ini sangat berbeda dengan ajaran Montesquieu, yaitu trias politika, yang mana antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpisah satu sama lain dan masing-masing diisi oleh pejabat yang berbeda.
2)      Dominasi Resmi Parlemen
    Di Negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, parlemen merupakan lembaga legislatif Negara yang tertinggi. Selain berwenang membuat undang-undang baru, mereka juga berkuasa untuk merevisi atau mencabut undang-undang yang berlaku dan menentukan apakah undang-undang bersifat konstituasional atau tidak.
    Kabinet yang merupakan cabang pemerintahan eksekutif yang menetukan kebijakan pemerintahan, duduk di parlemen dan bertanggung jawab terhadapnya. Para menetri berwenang untuk memimpin lembaga-lembaga eksekutif dan hal ini dijamin oleh parlemen, selama mereka masih dipercaya oleh parlemen. Parlemen dapat memberi pernyataan mosi tidak percaya kepada kabinet/menteri. Kemudian kabinet/menteri yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya dan digantikan oleh menteri yang bisa diterima oleh mayoritas anggota parlemen.
    Apabila kemudian menteri baru itu pun ternyata dikenai mosi tidak percaya, maka bisa diselenggarakan pemilu baru untuk memilih anggota parlemen. Dalam hal ini bisa terjadi menteri yang lama terpilih kembali.[13]
    Sistem pemerintahan parlementer dikembangkan di beberapa Negara, antara lain Perancis,Kerajaan Inggris, dan di Negara-negara commonwealth, seperti Kanada, Australia, India dan sebagainya.

C.    Sistem Pemerintahan yang Dianut oleh Negara Indonesia
                 Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, negara Indonesia pernah menggunakan konstitusi tertulis selain UUD 1945, dan masing-masing mengatur sistem pemerintahan Indonesia berbeda-beda. Bahkan menurut UUD 1945 sebelum amandemen maupun setelah amandemen pun mengalami perbedaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada bagian ini akan disampaikan sistem pemerintahan Indonesian menurut konstitusi yang pernah dan sedang berlaku.

1.      UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1949)
a.       Menurut terbentuknya konstitusi pertama Indonesia. (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu yang di tuangkan dalam suatu dokumen yang formal. Bukti bahwa UUD1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
b.      Menurut sifatnya UUD 1945 merupakan konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat di ubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundanggan biasa. Hal ini di jelaskan dalam BAB XVI PERUBHAN UUD pasal 37 ayat  1 “Untuk mengubah UUD sekurang – kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan ayat 2 “ Putusan di ambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”.
c.       Menurut kedudukannya UUD 1945 merupakan kostitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang – undanggan yang lain. Oleh sebab itu untuk mengubahnya pun lebih berat di bandingkan dengan yang lain. Hal ini menyebabkan adanya hirarki peraturan perundangan.
1)      Menurut bentuk Negara konstitusi (UUD 1945) menjelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Negara kesatuan. Ini terbukti dalam BAB 1 BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
2)      Menurut sistem pemerintahannya Indonesia menganut sistem Pesidensial. Ini terbukti dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945 “Dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh seorang wakil presiden”.[14]

2.      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
                      Secara singkat Sistem Pemerintahan Indonesia menurut Konstitusi RIS adalah Sistem Pemerintahan Indonesia Parlementer yang tidak murni. Karena pada pasal 118 Konstitusi RIS  antara lain menegaskan:
a.       Presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.      Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
                      Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggungjawaban Menteri. Kendatipun demikian dalam pasal 122 Konstitusi RIS juga dinyatakan bahwa DPR tidak dapat memaksa kabinet atau masing-masing Menteri untuk meletakkan jabatannya.[15]

3.      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUDS 1950
                      Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 masih malanjutkan Konstitusi RIS. Hal ini disebabkan UUDS 1950 pada hakikatnya merupakan hasil amandemen dari konstitusi RIS dengan menghilangkan pasal-pasal yang bersifat federalis. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan:
a.       Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
b.      Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.

                      Berkaitan dengan pasal di atas, pasal 84 UUDS 1950 menyatakan bahwa Presiden berhak membubarkan DPR. Keputusan Presiden yang menyataka pembubaran itu memerintah pula untuk mengadakan pemilihan Presiden baru dalam 30 hari. Konstruksi pasal semacam ini mengingatkan pada sistem parlementer yang tidak murni.[16]

4.      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen
                      Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
a.       Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b.      Sistem Konstitusional.
c.       Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
e.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f.       Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

                      Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
                       Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
                      Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
a.       Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
b.      Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga Negara.

                      Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

5.      Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sesudah Amandemen
                      Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
a.       Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
b.      Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
c.       Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
d.      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
e.       Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f.       Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

                      Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1)      Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2)      Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3)      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4)      Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).

                      Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.[17]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
                      Sistem pemerintahan Negara adalah   suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ tersebut untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dikehendaki. Sistem pemerintahan Negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga Negara, hubungan antar lembaga Negara, dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan Negara yang bersangkutan.
                      Sistem pemerintahan Negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu: sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Kedua sistem pemerintahan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing yang telah dipaparkan dalam makalah diatas. Sedangkan sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.

   
B.     Kritik dan Saran
                      Demikianah makalah yang dapat kami paparkan tentang sistem pemerintahan, semoga bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan pada kami pada khususnya. Dan tentunya makalah ini tidak lepas dari kekurangan, untuk itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif sangat kami butuhkan, guna memperbaiki makalah selanjutnya.




DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional.2005.Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga.Jakarta:         Balai Pustaka.
Echols,John M. dan Hassan Sadily.2003.An English-Indonesian Dectionary.cetakan Kedua           puluh lima.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
Handoyo, B. Hestu Cipto.2009.Hukum Tata Negara Indonesia.Yogyakarta:Universitas Atma       Jaya Yogyakarta.
Nita,kk.2013.Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA dan SMK/MAK kelas XII.Klaten: Viva        Pakarindo.
http://pujisetiawan1.blogspot.com/2013/02/konstitusi-yang-pernah-berlaku-di.html, di akses          pada hari minggu, 12 April 2015.



                       [1] John M. Echols dan Hassan Sadily, An English-Indonesian Dectionary,(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm. 364
                       [2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hlm. 1076
                       [3] Nita dkk,Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA dan SMK/MAK kelas XII,(Klaten: Viva Pakarindo,2013), hlm. 39
                       [4] Nita dkk,Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA dan SMK/MAK kelas XII,…, hlm. 40

                       [5] http://catatanwacana.blogspot.com/2012/04/sistem-pemerintahan-presidensil-dan.html , di akses pada hari minggu, 12 April 2015
                       [6]Nita dkk,Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA dan SMK/MAK kelas XII,…, hlm. 47
                       [7] Nita dkk,Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA dan SMK/MAK kelas XII,…, hlm. 48
                       [8] Nita dkk,Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA dan SMK/MAK kelas XII,…, hlm. 48
                       [9] Nita dkk,Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA dan SMK/MAK kelas XII,…, hlm. 48
                       [10] http://catatanwacana.blogspot.com/2012/04/sistem-pemerintahan-presidensil-dan.html , di akses pada hari minggu, 12 April 2015
                       [11] Nita dkk,Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA dan SMK/MAK kelas XII,…, hlm. 46
                       [12] Nita dkk,Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA dan SMK/MAK kelas XII,…, hlm. 47
                       [13] Nita dkk,Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA dan SMK/MAK kelas XII,…, hlm. 47
                       [14] http://pujisetiawan1.blogspot.com/2013/02/konstitusi-yang-pernah-berlaku-di.html, di akses pada hari minggu, 12 April 2015
[15]B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia,(Yogyakarta:Universitas Atma Jaya,2009), hlm. 152
[16] B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara Indonesia,…, hlm. 153
                       [17] http://catatanwacana.blogspot.com/2012/04/sistem-pemerintahan-presidensil-dan.html , di akses pada hari minggu, 12 April 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar