PLUS MINUS SISTEM KONSTITUSI PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN SISTEM
PEMERINTAHAN PARLEMENTER
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr. Nur Hasan, M.Si

Oleh:
Viki Vuadiyah (1403026066)
Anisa Nur Fadhilah (1403026068)
Aizzatin Habibah (1403026069)
Fita Wahyu Rosyidah (1403026070)
Ulwiyatun Linahtadiya (1403026074)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Negara
merupakan sebuah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban suatu masyarakat
dalam suatu wilayah tertentu melalui sebuah sistem hukum yang diselenggarakan
oleh sebuah pemerintahan untuk maksud tersebut diberi wewenang untuk memaksa
agar dapat mengendalikan persoalan-persoalan bersama.
Secara umum tujuan adanya
sebuah Negara adalah untuk memperluas kekuasaan semata, menyelenggarakan
ketertiban umum, dan mencapai kesejahteraan umum. Adapun dalam konteks Negara
kita Republik Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi “ untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial”. Untuk menjalankan sebuah pemerintahan berdasarkan
dengan tujuan ideal terbentuknya sebuah Negara, maka setiap Negara memiliki
sebuah aturan sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara yang
biasa disebut dengan istilah konstitusi.
Setiap negara dalam menjalankan
pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang
sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem
presidensial maupun sistem perlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai
yang sama, yaitu “ demokrasi “.
Demokrasi sebagai sistem
pemerintahan yang mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem
pemerintahan lain seperti monarki,tirani,aristokrasi dan lain-lain.
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi
keputusan politik, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
Ada banyak sistem pemerintahan yang di anut
oleh negara-negara di dunia antara lain yaitu presidensial,parlementer dan
referendum. Sitem pemerintahan negara-negara di dunia berbeda-beda sesuai
dengan kondisi sosial-budaya dan politik yang berkembang di negara yang
bersangkutan.
B. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan?
b. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer?
c. Apa sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara
Indonesia?
C. Tujuan
a. Untuk mengetahui sistem pemerintahan.
b. Untuk mengetahui sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer.
c. Untuk mengetahui sistem pemerintahan yang dianut oleh
Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal
dari gabunga dua kata yaitu Sistem dan Pemerintahan
1. Sistem
Dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan,
setiap Negara harus mempunyai sistem pemerintahan yang terorganisasi dengan
baik. Hal ini bertujuan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan
lancar karena dijalankan oleh sebuah sistem yang terpola dan teratur.
Pemerintahan yang berdaulat juga merupakan salah satu unsure terbentuknya
sebuah Negara bahkan merupakan salah satu unsure yang mutlak ada.
Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system
(bahasa inggris) yang berarti susunan jaringan atau cara[1].
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem berarti sebuah perangkat
unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas.[2]
Menurut
Rusadi Kantaprawira sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa
unsur atau elemen. Unsur, komponen, atau bagian yang banyak tersebut berada
dalam keterikatan yang kait mengait dan fungsional.[3]
Dengan
demikian arti kata sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu
struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen yang berkaitan
antara satu dengan yang lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai
suatu tujuan, apabila salah satu dari bagian atau komponen tersebut berfungsi
melebihi atau kurang dari kapasitasnya, maka akan mempengaruhi keseluruhan.
2. Pemerintahan
Dalam
ilmu tata Negara, pemerintah merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang
melaksanakan fungsi Negara. Jadi, pengertian pemerintah berbeda dengan pengertian
pemerintahan.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerintah dalam bahasa Inggris disebut Government
yang artinya lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan Negara
dengan rakyatnya. Adapun pemerintahan dalam bahasa Inggris disebut Governing
yang artinya hal, cara, hasil kerja memerintah atau mengatur Negara dengan
rakyatnya. Pemerintah mempunyai kedaulatan untuk mengatur Negara, baik
kedaulatan ke dalam maupun ke luar. Kedaulatan pemerintah bersifat tunggal,
utuh, asli dan permanen.
Menurut Utrecht pemerintahan mempunyai arti sebagai
berikut
a. Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan
yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini
bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan
eksekutif dan badan yudikatif.
b. Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan
tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu Negara, misalnya raja,
presiden atau yang dipertuan agung (Malaysia).
c. Pemerintahan dalam arti kepala Negara (presiden) bersama
dengan kabinetnya.[4]
3. Sistem pemerintahan
Dengan
demikian, jika pengertian sistem dikaitkan dengan pengertian pemerintahan, maka
yang dimaksud dengan pengertian sistem pemerintahan Negara adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan
yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di
dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional diantara organ-organ
tersebut untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dikehendaki. Jadi, sistem
pemerintahan Negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga Negara, hubungan antar
lembaga Negara, dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan Negara yang
bersangkutan.
Dalam
suatu Negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala
Negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan
kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan
dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut
dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri atau
kabinet. Kabinet dapat berbentuk kabinet presidensial dan kabinet ministrial.
a.
Kabinet
Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana
pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden.
Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak
bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR melainkan kepada presiden. Contoh
Negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan
Indonesia
b.
Kabinet
Ministrial
Kabinet
ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan
pemerintahan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR. Contoh Negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah
Negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari
cara pembentukannya, kabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk
dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen.
Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer
dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet
partai.
b.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang
pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta
keadaan dalam parlemen atau DPR.
B.
Sistem Pemerintah Presidensial dan Parlementer
Sistem pemerintahan
Negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1.
Sistem Pemerintahan Presidensial.
2.
Sistem Pemerintahan Parlementer.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif mendapat
pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.[5]
1.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial merupakan
sistem pemerintahan yang menerapkan pemisahan kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu, yaitu trias
politika. Jadi, dalam sistem pemerintahan presidensial ada pemisahan kekuasaan
antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif, serta satu sama lain
saling menguji dan mengadakan perimbangan (checks and balances). Dalam Negara
yang menerapkan sistem pemerintahan ini, presiden mempunyai kekuasaan yang
besar sebagai kepala badan eksekutif.[6]
a. Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
1) Kedudukan Presiden di samping sebagai Kepala
Negara juga sebagai Kepala Eksekutif (pemerintahan).
2) Presiden dan parlemen
diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh Rakyat melalui
Pemilihan Umum atau badan perwakilan rakyat.
3) Karena Presiden dan Parlemen dipilih langsung
oleh Rakyat melalui pemilihan umum, maka kedudukan antara kedua lembaga ini
tidak bisa saling mempengaruhi(menjatuhkan).
4) Kendati Presiden tidak dapat diberhentikan
oleh parlemen di tengah-tengah masa jabatannya berlangsung, namun jika Presiden
melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka presiden dapat dijatuhi
Impeachment (Pengadilan DPR).
5) Presiden memiliki hak prerogatif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
6) Dalam rangka menyusun Kabinet (Menteri),
Presiden wajib minta persetujuan Parlemen. Di sini Presiden hanya menyampaikan
nominasi anggota kabinet, sedangkan parlemen memberi persetujuan personil yang
telah diajukan oleh Presiden.
7) Menteri-menteri yang diangkat oleh Presiden
tersebut tunduk dan bertanggung jawab kepada Presiden.[7]
b. Kelebihan Sistem pemerintahan Presidensial
1) Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
karena tidak tergantung pada parlemen.
2) Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas
dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat
adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3) Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4) Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
c. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
1) Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2) Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3) Pembuatan keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.[8]
Ranney
berpendapat mengenai prinsip pemerintahan presidensial bahwa Negara yang
menganut sistem ini secara formal dipisahkan melalui dua macam sarana, yaitu:
1) Pemisahan Jabatan ( Larangan Rangkap Jabatan)
Dalam sistem
pemerintahan presidensial. Tidak diperbolehkan adanya rangkap jabatan. Dengan
kata lain, seseorang yang sudah menjabat di satu cabang kekuasaan tidak boleh
menduduki jabatan di cabang kekuasaan yang lain.contoh: anggota parlemen tidak
boleh merangkap sebagai menteri, begitu pun sebaliknya.
2) Control dan Keseimbangan (Checks and Balances)
Masing-masing
cabang kekuasaan mempunyai kekuasaan untuk mengontrol kekuasaan yang lain.
Tujuannya adalah untuk mencegah kemungkinan adanya satu kekuasaan yang berkuasa
melebihi batas-batasnya. Contohnya di Amerika Serika, Kongres diberi kekuasaan
untuk mengontrol presiden dengan menolak rancangan undang-undang yang diajukan
presiden, menahan persetujuan terhadap badan eksekutif dan administratif, dan
lain-lain. Presiden diberi kekuasaan untuk mengontrol kongres dengan hak veto
atas undang-undang yang telah disetujui kongres dan mengontrol Mahkamah Agung
dengan mengajukan calon Mahkamah Agung, sedangkan Mahkamah Agung mengontrol
kongres dan presiden melalui kekuasaannya untuk melakukan judicial review.[9]
Sistem pemerintahan
presidensial dikembangkan di berbagai Negara, antara lain di Amerika Serikat,
Arab, Mesir, Indonesia dan sebagainya.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Pada prinsipnya sistem
pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan antara organ negara
pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem ini merupakan sisa-sisa
peninggalan sistem Monarkhi. Dikatakan demikian karena kepala Negara mempunyai
kedudukan yang tidak dapat diganggu gugat. Sedangkan penyelenggaraan
pemerintahan sehari-hari diserahkan kepada Menteri (Perdana Menteri). [10]
a. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer
1) Kepala Negara bisa Raja/Ratu/Presiden. Namun,
tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil oleh kabinet.
2) Kepala Negara hanya sebagai simbol Negara karena
yang menjadi kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
3) Parlemen mempunyai kekuasaan sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
4) Eksekutif (kabinet) bertanggung jawab kepada legislatif.
Jika parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri, maka kabinet
harus mengembalikan mandat kepada kepala Negara.
5) Dalam sistem dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk
kabinet sekaligus perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
6) Dalam sistem banyak partai, formatur kabinet harus
membentuk kabinet secara koalisi, karena kabinet harus mendapat dukungan
kepercayaan dari parlemen.
7) Kepala Negara bisa menjatuhkan parlemen. Selanjutnya
kabinet harus membentuk parlemen baru melalui pemilu.[11]
b. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
1) Pembuat kebijakan dapat ditangani secara
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
2) Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3) Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
c. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
1) Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat
tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2) Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau
kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu
kabinet dapat bubar.
3) Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu
terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari
partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai,
anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4) Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.[12]
Ranney
mengungkapkan beberapa prinsip sistem pemerintahan parlementer,yaitu:
1) Rangkap Jabatan
Negara
yang menganut sistem pemerintahan parlementer mempunyai ketentuan bahwa pejabat
yang menduduki jabatan menteri harus merupakan anggota parlemen. Sehingga
kabinet dan para menteri merupakan komisi parlemen yang didudukkan di lembaga
eksekutif. Prinsip ini sangat berbeda dengan ajaran Montesquieu, yaitu trias
politika, yang mana antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif
terpisah satu sama lain dan masing-masing diisi oleh pejabat yang berbeda.
2) Dominasi Resmi Parlemen
Di
Negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, parlemen merupakan
lembaga legislatif Negara yang tertinggi. Selain berwenang membuat
undang-undang baru, mereka juga berkuasa untuk merevisi atau mencabut
undang-undang yang berlaku dan menentukan apakah undang-undang bersifat
konstituasional atau tidak.
Kabinet
yang merupakan cabang pemerintahan eksekutif yang menetukan kebijakan
pemerintahan, duduk di parlemen dan bertanggung jawab terhadapnya. Para menetri
berwenang untuk memimpin lembaga-lembaga eksekutif dan hal ini dijamin oleh
parlemen, selama mereka masih dipercaya oleh parlemen. Parlemen dapat memberi
pernyataan mosi tidak percaya kepada kabinet/menteri. Kemudian kabinet/menteri
yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya dan digantikan oleh
menteri yang bisa diterima oleh mayoritas anggota parlemen.
Apabila
kemudian menteri baru itu pun ternyata dikenai mosi tidak percaya, maka bisa
diselenggarakan pemilu baru untuk memilih anggota parlemen. Dalam hal ini bisa
terjadi menteri yang lama terpilih kembali.[13]
Sistem
pemerintahan parlementer dikembangkan di beberapa Negara, antara lain
Perancis,Kerajaan Inggris, dan di Negara-negara commonwealth, seperti Kanada,
Australia, India dan sebagainya.
C. Sistem Pemerintahan yang Dianut oleh Negara Indonesia
Dalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia, negara Indonesia pernah menggunakan
konstitusi tertulis selain UUD 1945, dan masing-masing mengatur sistem
pemerintahan Indonesia berbeda-beda. Bahkan menurut UUD 1945 sebelum amandemen
maupun setelah amandemen pun mengalami perbedaan. Sehubungan dengan hal
tersebut, maka pada bagian ini akan disampaikan sistem pemerintahan Indonesian
menurut konstitusi yang pernah dan sedang berlaku.
1. UUD 1945 (18
AGUSTUS 1945 – 27 DESEMBER 1949)
a. Menurut
terbentuknya konstitusi pertama Indonesia. (UUD 1945) adalah konstitusi
tertulis karena UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara Indonesia pada waktu yang
di tuangkan dalam suatu dokumen yang formal. Bukti bahwa UUD1945 adalah
konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam Jakarta menjadi naskah
Pembukaan UUD 1945 yang di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
b. Menurut sifatnya
UUD 1945 merupakan konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat di
ubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah
peraturan perundanggan biasa. Hal ini di jelaskan dalam BAB XVI PERUBHAN UUD
pasal 37 ayat 1 “Untuk mengubah UUD
sekurang – kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan ayat 2 “
Putusan di ambil dengan persetujuan sekurang – kurangnya 2/3 dari pada jumlah
anggota yang hadir”.
c. Menurut
kedudukannya UUD 1945 merupakan kostitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di
jadikan dasar pembuatan suatu peraturan perundang – undanggan yang lain. Oleh
sebab itu untuk mengubahnya pun lebih berat di bandingkan dengan yang lain. Hal
ini menyebabkan adanya hirarki peraturan perundangan.
1) Menurut bentuk
Negara konstitusi (UUD 1945) menjelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah
Negara kesatuan. Ini terbukti dalam BAB 1 BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
2) Menurut sistem
pemerintahannya Indonesia menganut sistem Pesidensial. Ini terbukti dalam pasal
4 ayat 2 UUD 1945 “Dalam melakukan kewajibannya Presiden di bantu oleh seorang
wakil presiden”.[14]
2. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut
Konstitusi RIS
Secara
singkat Sistem Pemerintahan Indonesia menurut Konstitusi RIS adalah Sistem
Pemerintahan Indonesia Parlementer yang tidak murni. Karena pada pasal 118
Konstitusi RIS antara lain menegaskan:
a. Presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Ketentuan
pasal ini menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggungjawaban
Menteri. Kendatipun demikian dalam pasal 122 Konstitusi RIS juga dinyatakan
bahwa DPR tidak dapat memaksa kabinet atau masing-masing Menteri untuk
meletakkan jabatannya.[15]
3. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUDS
1950
Sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 masih malanjutkan Konstitusi RIS. Hal
ini disebabkan UUDS 1950 pada hakikatnya merupakan hasil amandemen dari
konstitusi RIS dengan menghilangkan pasal-pasal yang bersifat federalis. Di
dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan:
a. Presiden dan wakil presiden tidak dapat
diganggu gugat.
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Berkaitan
dengan pasal di atas, pasal 84 UUDS 1950 menyatakan bahwa Presiden berhak
membubarkan DPR. Keputusan Presiden yang menyataka pembubaran itu memerintah
pula untuk mengadakan pemilihan Presiden baru dalam 30 hari. Konstruksi pasal
semacam ini mengingatkan pada sistem parlementer yang tidak murni.[16]
4. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD
1945 Sebelum Amandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
a. Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b. Sistem Konstitusional.
c. Kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d. Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
f. Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar
pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan
seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan
yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun,
dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan
yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara
daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
a. Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif
b. Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak
warga Negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
5. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD
1945 Sesudah Amandemen
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD
1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai
tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi
daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
b. Bentuk pemerintahan adalah republik,
sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
c. Presiden adalah kepala
negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih
dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan
2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat
dalam satu paket.
d. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden
dan bertanggung jawab kepada presiden.
e. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota
dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
f. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah
Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut.
1)
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas
usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2)
Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3)
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
4)
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget
(anggaran).
Dengan
demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal
itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan
baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar
kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.[17]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sistem
pemerintahan Negara adalah suatu tatanan
atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari
organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan
fungsional diantara organ-organ tersebut untuk mencapai suatu tujuan tertentu
yang dikehendaki. Sistem pemerintahan
Negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga Negara, hubungan antar lembaga
Negara, dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan Negara yang
bersangkutan.
Sistem pemerintahan Negara dibagi menjadi dua klasifikasi
besar, yaitu: sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer. Kedua sistem pemerintahan tersebut mempunyai kelebihan dan
kekurangannya masing-masing yang telah dipaparkan dalam makalah diatas.
Sedangkan sistem pemerintahan Indonesia
menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan
ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan.
B. Kritik dan Saran
Demikianah
makalah yang dapat kami paparkan tentang sistem pemerintahan, semoga bermanfaat
bagi pembaca pada umumnya dan pada kami pada khususnya. Dan tentunya makalah
ini tidak lepas dari kekurangan, untuk itu saran dan kritik yang bersifat
konstruktif sangat kami butuhkan, guna memperbaiki makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional.2005.Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga.Jakarta:
Balai Pustaka.
Echols,John
M. dan Hassan Sadily.2003.An English-Indonesian Dectionary.cetakan Kedua
puluh lima.Jakarta:Gramedia
Pustaka Utama.
Handoyo, B. Hestu Cipto.2009.Hukum
Tata Negara Indonesia.Yogyakarta:Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Nita,kk.2013.Pendidikan
Kewarganegaraan SMA/MA dan SMK/MAK kelas XII.Klaten: Viva Pakarindo.
http://catatanwacana.blogspot.com/2012/04/sistem-pemerintahan-presidensil-dan.html , di akses pada hari minggu, 12 April 2015.
http://pujisetiawan1.blogspot.com/2013/02/konstitusi-yang-pernah-berlaku-di.html, di akses pada hari minggu, 12 April 2015.
[5]
http://catatanwacana.blogspot.com/2012/04/sistem-pemerintahan-presidensil-dan.html , di akses pada hari minggu, 12 April 2015
[10] http://catatanwacana.blogspot.com/2012/04/sistem-pemerintahan-presidensil-dan.html ,
di akses pada hari minggu, 12 April 2015
[14]
http://pujisetiawan1.blogspot.com/2013/02/konstitusi-yang-pernah-berlaku-di.html, di akses pada hari minggu, 12 April 2015
[15]B. Hestu Cipto Handoyo, Hukum
Tata Negara Indonesia,(Yogyakarta:Universitas Atma Jaya,2009), hlm. 152
[17]
http://catatanwacana.blogspot.com/2012/04/sistem-pemerintahan-presidensil-dan.html ,
di akses pada hari minggu, 12 April 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar